Lowongan Kerja Kementerian Kesehatan ( KEMENKES) September 2015
Sekilas tentang Kementerian Kesehatan
Pendidikan kesehatan adalah proses membantu sesorang, dengan bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif, untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang memengaruhi kesehatan pribadinya, dan orang lain.
Definisi yang bahkan lebih sederhana diajukan oleh Larry Green, dan para koleganya yang menulis bahwa pendidikan kesehatan adalah kombinasi pengalaman belajar yang dirancang untuk mempermudah adaptasi sukarela terhadap perilaku yang kondusif bagi kesehatan. Data terakhir menunjukkan bahwa saat ini lebih dari 80 persen rakyat Indonesia tidak mampu mendapat jaminan kesehatan dari lembaga atau perusahaan di bidang pemeliharaan kesehatan, seperti Akses, Taspen, dan Jamsostek. Golongan masyarakat yang dianggap 'teranaktirikan' dalam hal jaminan kesehatan adalah mereka dari golongan masyarakat kecil, dan pedagang. Dalam pelayanan kesehatan, masalah ini menjadi lebih pelik, berhubung dalam manajemen pelayanan kesehatan tidak saja terkait beberapa kelompok manusia, tetapi juga sifat yang khusus dari pelayanan kesehatan itu sendiri.
TUGAS FUNGSI KEMENKES
Kementerian Kesehatan RI mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang kesehatan
- Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
- Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
- Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden
VISI
Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan
MISI
- Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani
- Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata bermutu dan berkeadilan
- Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumber daya kesehatan
- Menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik
STRATEGI
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat, swasta dan masyarakat madani dalam pembangunan kesehatan melalui kerja sama nasional dan global.
- Meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau, bermutu dan berkeadilan, serta berbasis bukti; dengan pengutamaan pada upaya promotif dan preventif.
- Meningkatkan pembiayaan pembangunan kesehatan, terutama untuk mewujudkan jaminan sosial kesehatan nasional.
- Meningkatkan pengembangan dan pendayagunaan SDM kesehatan yang merata dan bermutu.
- Meningkatkan ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan serta menjamin keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan.
- Meningkatkan manajemen kesehatan yang akuntabel, transparan berdayaguna dan berhasilguna untuk memantapkan desentralisasi kesehatan yang bertanggungjawab.
NILAI-NILAI
Pro Rakyat
Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, Kementerian Kesehatan selalu mendahulukan kepentingan rakyat dan harus menghasilkan yang terbaik untuk rakyat. Diperolehnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi setiap orang adalah salah satu hak asasi manusia tanpa membedakan suku, golongan, agama dan status sosial ekonomi.
Inklusif
Semua program pembangunan kesehatan harus melibatkan semua pihak, karena pembangunan kesehatan tidak mungkin hanya dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan saja. Dengan demikian, seluruh komponen masyarakat harus berpartisipasi aktif, yang meliputi lintas sektor, organisasi profesi, organisasi masyarakat pengusaha, masyarakat madani dan masyarakat akar rumput.
Responsif
Program kesehatan harus sesuai dengan kebutuhan dan keinginan rakyat, serta tanggap dalam mengatasi permasalahan di daerah, situasi kondisi setempat, sosial budaya dan kondisi geografis. Faktor-faktor ini menjadi dasar dalam mengatasi permasalahan kesehatan yang berbeda-beda, sehingga diperlukan penangnganan yang berbeda pula.
Efektif
Program kesehatan harus mencapai hasil yang signifikan sesuai target yang telah ditetapkan dan bersifat efisien.
Bersih
Penyelenggaraan pembangunan kesehatan harus bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), transparan, dan akuntabel
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Jl H.R.Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9, Jakarta 12950
Telp. 021-5201590 (hunting)
KONTAK
Jl H.R.Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9, Jakarta 12950
Telp. 021-5201590 (hunting)
Sumber
http://www.depkes.go.idPosisi Loker KEMENKES :
SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA (ESELON II)
DI LINGKUNGAN UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2015
Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan, Kemenkes mengundang kepada PNS dilingkungan Kementerian Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pimpinan RS Pemerintah Pusat dan Pimpinan RS Pemerintah Daerah minimal kelas B yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka :
- Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar (eselon II.a);
- Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang (eselon II.a);
- Direktur Utama Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta (eselon II.a);
- Direktur Utama Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung (eselon II.a);
- Direktur Utama Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta (eselon II.a);
- Direktur Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar (Eselon II.b);
- Direktur Pengkajian Penyakit Infeksi dan Penyakit Menular Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta (eselon II.b);
- Direktur Utama Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua (eselon II.b);
- Direktur Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta (eselon II.b);
- Direktur Keuangan Rumah Sakit Kanker Dharmais (eselon II.b);
- Direktur Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten (eselon II.b);
- Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita (eselon II.b);
- Direktur Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta (eselon II.b);
- Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta (eselon II.b);
- Kepala Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar (eselon II.b);
- Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (eselon II.b);
- Kepala Balai Besar Pelatihan Kesehatan Makassar (eselon II.b).
1. KETENTUAN UMUM
- Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I, IV/b untuk jabatan setara Eselon II.a dan Pembina, IV/a untuk jabatan setara Eselon II.b. Khusus pelamar dari jabatan fungsional sekurang-kurangnya menduduki jabatan fungsional jenjang madya;
- Pernah atau sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), kecuali bagi pelamar dari jabatan fungsional;
- Dalam hal pelamar berasal dari pejabat administrator (eselon III.a), minimal telah menduduki 2 (dua) jenis jabatan Eselon III.a sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun (akumulasi);
- Berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pendaftaran;
- Sekurang-kurangnya telah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat III yang dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), kecuali bagi pelamar dari jabatan fungsional;
- Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Tidak sedang tersangkut kasus hukum pidana yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan;
- Melampirkan Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah;
- Melampirkan surat pernyataan bersedia menyerahkan tanda bukti penyerahan SPT tahun terakhir dan LHKPN/LHKASN dan menyerahkan tanda bukti tersebut pada tahapan seleksi uji wawasan;
- Melampirkan surat pernyataan tidak merokok;
- Melampirkan surat pernyataan bersedia menyerahkan formulir persetujuan atau surat penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang diberi delegasi wewenang dan menyerahkan formulir atau surat tugas tersebut pada tahapan seleksi assessment centre;
- Melampirkan surat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan pasca sarjana (S2) Manajemen Rumah Sakit bagi pelamar jabatan Direktur Medik dan Keperawatan bagi yang belum memiliki kualifikasi pendidikan tersebut.
2. KUALIFIKASI PENDIDIKAN :
- Direktur Utama pada Rumah Sakit Umum Pusat dan Rumah Sakit Khusus : tenaga medis (dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis) dengan kualifikasi pendidikan minimal magister/pasca sarjana (S2) Manajemen Rumah Sakit.
- Direktur Medik dan Keperawatan : dokter/dokter spesialis dengan kualifikasi pendidikan magister/pasca sarjana (S2) Manajemen Rumah Sakit*.
- Direktur Keuangan : S1 bidang keuangan dengan kualifikasi pendidikan minimal magister/pasca sarjana (S2) Manajemen Rumah Sakit/Manajemen Kesehatan/Manajemen Keuangan.
- Direktur SDM dan Pendidikan : minimal pendidikan spesialis/magister/pasca sarjana (S2).
- Direktur Pengkajian Penyakit Infeksi dan Penyakit Menular : dokter dengan kualifikasi pendidikan spesialis/magister/pasca sarjana (S2) diutamakan memiliki pengalaman dalam bidang penelitian.
- Kepala Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat : dokter dengan kualifikasi pendidikan spesialis/magister/pasca sarjana (S2).
- Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional : S1 bidang kesehatan dengan kualifikasi pendidikan spesialis/magister/pasca sarjana (S2) diutamakan memiliki pengalaman dalam bidang penelitian.
- Kepala Balai Besar Pelatihan Kesehatan : S1 bidang kesehatan dengan kualifikasi pendidikan spesialis/magister/pasca sarjana (S2).
Catatan : bagi yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan magister/pasca sarjana (S2) Manajemen Rumah Sakit dapat mendaftarkan diri dan wajib mengikuti pendidikan dimaksud setelah yang bersangkutan menduduki jabatan.
3. BERKAS PERSYARATAN :
Berkas pendaftaran masing-masing 1 (satu) rangkap dengan susunan sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir;
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam pangkat terakhir;
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan terakhir;
- Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP);
- Surat pernyataan tidak sedang tersangkut kasus hukum pidana;
- Surat pernyataan bersedia menyerahkan tanda bukti penyerahan SPT tahun terakhir dan LHKPN/LHKASN pada tahapan seleksi presentasi dan uji wawasan;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
- Surat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan pasca sarjana (S2) Manajemen Rumah sakit;
- Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat pernyataan tidak merokok;
- Surat pernyataan bersedia menyerahkan formulir persetujuan atau surat penugasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang diberi delegasi wewenang.
Catatan :
- Pelamar hanya dapat memilih satu jabatan yang diminati dan diisikan pada formulir daftar riwayat hidup dan surat persetujuan atau surat penugasan serta ditulis pada pojok kanan atas amplop berkaspendaftaran yang akan dikirim.
4. KETENTUAN LAIN
- Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
- Panitia Seleksi akan melakukan penelusuran rekam jejak calon secara tertutup dan obyektif;
- Dalam pelaksanaan seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;
- Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti seleksi ditanggung oleh masing-masing peserta;
- Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi;
- Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- Setiap perkembangan informasi seleksi ini disampaikan melalui website Biro Kepegawaian (www.ropeg.kemkes.go.id) dan website Kementerian Kesehatan (www.kemkes.go.id);
- Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar.
Jika anda tertarik dengan Loker Terbaru Kementerian Kesehatan September 2015 ini Silahkan kirimkan Lamaran via POS kealamat dibawah ini :
Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II)
di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian KesehatanPO BOX 1007 Jakarta 12700
Ditutup tanggal 18 September 2015
Comments
Post a Comment